search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penghormatan Hukum Adat di Bali, Kanwil Kemenkum Bali Kembangkan Kompilasi Awig-Awig
Jumat, 21 Februari 2025, 23:18 WITA Follow
image

Penghormatan Hukum Adat di Bali, Kanwil Kemenkum Bali Kembangkan Kompilasi Awig-Awig

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.

Bali dikenal dengan kearifan lokal yang kuat, termasuk dalam penerapan hukum adat melalui awig-awig. Sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap hukum adat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Kemenkum Bali melalui tim JFT Penyuluh Hukum menginisiasi penyusunan kompilasi awig-awig agar lebih terintegrasi dalam sistem hukum nasional.

Pada Rabu (19/2), tim JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bali mengadakan audiensi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas PMA ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMA, Kabid Hukum PMA, Kabid Pemerintahan, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH). Hadir pula tiga Penyuluh Hukum Madya, yaitu Ida Ayu Putu Herawati, Ratih Rosmayuani, dan I Gede Adi Saputra.

Tim JFT Penyuluh Hukum menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendokumentasikan awig-awig yang masih berlaku di masyarakat adat Bali. 

Dengan adanya kompilasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum adat semakin meningkat, serta membantu menjaga ketertiban, kedamaian, dan keadilan sosial di Bali.

Menurut salah satu penyuluh hukum yang hadir dalam audiensi, "Pengakuan terhadap hukum adat, khususnya awig-awig, merupakan langkah penting dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional."

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Kanwil Kemenkum HAM Bali akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Desa Adat di Bali. 

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi yang efektif dalam menyusun dan mengimplementasikan kompilasi awig-awig agar tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan hukum adat di Bali dapat semakin diakui dan dihormati sebagai bagian dari kekayaan budaya serta sistem hukum di Indonesia. 

Penyusunan kompilasi awig-awig ini juga menjadi upaya penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami