search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Galakkan SE Nomor 2 Tahun 2025
Selasa, 11 Februari 2025, 20:45 WITA Follow
image

Bali Galakkan SE Nomor 2 Tahun 2025

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.

Pemerintah Provinsi Bali semakin gencar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan tumbler. 

Peran media diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan kebijakan ini agar lebih efektif diterapkan oleh instansi dan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat.

"Kami harap media terus membantu menyebarluaskan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi," ujarnya dalam pertemuan dengan awak media di Denpasar, Selasa (11/2).

Sebagai bentuk transparansi dan penegakan aturan, Pramana bahkan mempersilakan media untuk memviralkan instansi yang masih tidak mematuhi aturan tersebut. 

"Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa semakin luas pemberitaan mengenai aturan ini, semakin cepat kebijakan tersebut diterapkan oleh instansi dan masyarakat. “Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.

Pemprov Bali berharap penggunaan tumbler dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Bali. 

"Kita harapkan bisa jadi gaya hidup ke depannya, penggunaan tumbler yang stylish dan sesuai dengan gaya masing-masing," ungkap Pramana.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. 

SE Nomor 2 Tahun 2025 hadir sebagai penguatan regulasi agar lebih efektif diterapkan di seluruh sektor, termasuk pemerintahan, lembaga, hingga perbankan.

“Regulasi ini sudah cukup lama, tetapi implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, Surat Edaran ini terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini,” jelas Rentin.

Ia menguraikan tiga poin utama dalam SE Nomor 2 Tahun 2025:

  1. Larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai.

  2. Pembiasaan membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari.

  3. Larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

Rentin menekankan bahwa kepatuhan terhadap SE ini harus diterapkan secara disiplin. 

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy agar menjadi pembelajaran,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan penerapan aturan yang konsisten, permasalahan sampah plastik yang menjadi perhatian nasional dan internasional dapat diminimalisir. 

“Perubahan membutuhkan proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami