Sidang Kewarganegaraan di Bali, Empat WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar Sidang Kewarganegaraan yang diikuti oleh empat warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Dari empat pemohon, dua di antaranya—berasal dari Italia dan Australia—mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga:
Bali Galakkan SE Nomor 2 Tahun 2025
Sementara itu, dua pemohon lainnya yang berasal dari Italia dan Belanda mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian Daerah (Polda) Bali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Dalam sambutannya, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa sidang kewarganegaraan adalah tahapan penting dalam memastikan bahwa para pemohon layak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga:
Kebakaran Mesin di Fastboat Tujuan Sanur, Penumpang di Pelabuhan Sampalan Panik
"Dalam sidang ini, kami tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menguji wawasan kebangsaan serta kepribadian para pemohon. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan siap menjadi bagian dari negara ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali.
Selama sidang berlangsung, para pemohon menjalani tes wawasan kebangsaan dan kepribadian. Tes ini bertujuan untuk mengukur pemahaman mereka terhadap: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Norma dan budaya Indonesia
Sidang kewarganegaraan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memastikan bahwa setiap permohonan kewarganegaraan diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan proses seleksi yang ketat, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa setiap individu yang diberikan status kewarganegaraan benar-benar memahami dan berkomitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls