search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Kawat Tembaga 80 Kg Berhasil Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologi
Kamis, 27 Februari 2025, 22:16 WITA Follow
image

Pencuri Kawat Tembaga 80 Kg Berhasil Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologi

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial M.T. (35) ditangkap setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif.

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang.

Diperkirakan kawat tersebut bernilai sekitar Rp8.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S.H., dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil melacak keberadaan pelaku. M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri kawat tembaga milik korban dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan.

Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana transportasi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU

  • 2 karung berisi kawat tembaga seberat sekitar 80 kg

  • 1 buah sweter berwarna hijau muda

  • 1 buah celana pendek berwarna cokelat

  • 1 pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian barang berharga.

Warga diharapkan untuk memasang sistem keamanan tambahan, seperti CCTV dan kunci ganda, guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Gianyar terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami