Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Klungkung Pastikan Pemungutan Pajak Sesuai Aturan
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.
Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Bali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klungkung dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Klungkung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, serta tim ahli dari Kanwil Kemenkum Bali.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Klungkung membuka rapat dengan menegaskan tujuan utama pembahasan, yakni menyusun regulasi pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
BPKPD Kabupaten Klungkung menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini telah dimulai sejak 2024, namun mengalami kendala dalam pengumpulan bahan terkait retribusi daerah akibat kesiapan perangkat daerah yang masih belum optimal.
Tim dari Kanwil Kemenkum Bali menyoroti beberapa poin penting, termasuk apakah materi retribusi masih akan dimasukkan dalam rancangan ini mengingat adanya kendala teknis dari perangkat daerah terkait.
Selain itu, mereka menyoroti perbedaan implementasi pemungutan pajak oleh BPKPD dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa Ranperbup akan difokuskan pada penyelenggaraan pajak daerah. BPKPD menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Reklame dilakukan berdasarkan jangka waktu perizinan yang diberikan,
serta mekanisme pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang dilakukan sejak Wajib Pajak meminta rincian tagihan pajak.
Namun, tim Kanwil Kemenkum Bali menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara borongan dan bahwa SPTPD seharusnya dilakukan setelah pembayaran pajak dilakukan.
Baca juga:
Di Bali, KAGAMA Tegaskan Bukan Oposisi
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali merekomendasikan agar prosedur pemungutan pajak mengacu pada regulasi yang berlaku dan segera dikonsultasikan dengan pimpinan BPKPD.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, mengapresiasi keterbukaan Pemkab Klungkung dalam mendiskusikan regulasi daerah.
“Kami sangat mendukung langkah kolaboratif ini. Penyusunan regulasi yang selaras dengan aturan perundang-undangan nasional sangat penting demi kepastian hukum dan efektivitas tata kelola pajak daerah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bali, Anggiat Ferdinand, menekankan pentingnya harmonisasi aturan daerah dengan regulasi lebih tinggi.
“Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat menemukan solusi terbaik agar implementasi pajak daerah di Kabupaten Klungkung tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKPD Kabupaten Klungkung akan melakukan pembahasan internal sebelum menggelar rapat lanjutan.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah secara transparan dan akuntabel.
Dengan komitmen dari Kanwil Kemenkum Bali dan Pemkab Klungkung dalam memastikan pemungutan pajak sesuai aturan, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: I Gede Suartawan