Perubahan Status PT Jamkrida Bali Mandara Jadi Perseroda: Upaya Tingkatkan Kinerja dan PAD Bali
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya Usulkan Perubahan Status PT Jamkrida Bali Mandara dalam Rapat Paripurna, Dorong Penguatan UMKM dan Koperasi di Bali
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan 1 Tahun 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (21/10).
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Bali menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara merupakan perusahaan penjaminan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Perusahaan ini berperan penting dalam mendukung Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali.
Tujuan utama dari perusahaan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai amanat Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berstatus sebagai Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Aturan ini juga didukung oleh Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penyertaan modal hanya dapat dilakukan jika badan usaha berbentuk Perseroda.
"Oleh karena itu, PT Jamkrida Bali Mandara harus mengubah bentuk hukumnya menjadi Perseroda untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ungkap Mahendra Jaya.
Dengan perubahan bentuk hukum ini, PT Jamkrida Bali Mandara diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memperluas jangkauan dalam merangkul pelaku usaha di Bali, terutama Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD.
Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Bali.
Lebih lanjut, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa penyesuaian hukum ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan,
tetapi juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan kontribusi PT Jamkrida Bali Mandara dalam memperkuat perekonomian daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, anggota DPRD Bali, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.
Selain membahas perubahan status hukum PT Jamkrida Bali Mandara, rapat ini juga menyajikan pandangan umum dari empat fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun 2025.
Dengan langkah ini, diharapkan PT Jamkrida Bali Mandara sebagai Perseroda dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali, khususnya dalam sektor UMKM dan koperasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls