Bali Instruksikan Bupati/Walikota Segera Tentukan Perkada untuk Program Rumah Murah
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.
Dalam upaya mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memimpin rapat koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Rapat yang digelar pada Kamis (16/1) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, membahas langkah konkret implementasi kebijakan ini sesuai Misi Asta Cita Presiden RI.
Mahendra Jaya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mewujudkan percepatan pembangunan rumah murah bagi MBR.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memberikan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
dan percepatan layanan penerbitan PBG, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Untuk Bali, kita harus lebih cepat. Kita bisa belajar dari Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang mampu menyelesaikan penerbitan PBG dalam waktu kurang dari 53 menit,” ujar Mahendra.
Dalam rapat ini, Mahendra Jaya meminta para Bupati dan Walikota segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB untuk MBR dan pembebasan retribusi PBG bagi pembangunan rumah MBR.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.
Klasifikasi MBR di Bali telah ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, tidak kawin: Penghasilan ≤ Rp 7.000.000, kawin: Penghasilan ≤ Rp 8.000.000 dan peserta Tapera (satu orang): Penghasilan ≤ Rp 8.000.000.
Mahendra juga mengimbau masyarakat Bali untuk memanfaatkan program ini. Percepatan layanan PBG mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya.
“Kemudahan ini hadir agar masyarakat dapat memiliki hunian layak dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah Bali diharapkan mampu mendukung percepatan realisasi program tiga juta rumah yang diinisiasi pemerintah pusat, sekaligus memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi MBR di wilayah Bali.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls