Perbekel Dawan Kaler Tersangkut Kasus Korupsi, Begini Kata Pj Bupati
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.
Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menanggapi terkait penetapan Perbekel Dawan Kaler sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bumdes yang ditangani Kejari Negeri Klungkung pada Selasa (10/12/2024).
Dalam keterangan resminya, Jendrika menyampaikan bahwa, sesuai dengan Perda no 12 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, pada pasal 50, bahwa apabila perbekel ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara dan menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas perbekel.
"Untuk saat ini kita sedang bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung guna memohon kejelasan status yang bersangkutan," ujarnya.
Setelah ada surat kejelasan status dari kejaksaan negeri maka pihaknya akan buatkan keputusan Bupati tentang penunjukan sekdes sebagai plt perbekel sampai dengan ada keputusan hukum yang inkrah.
Lanjutnya, sesuai dengan Perbup No. 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2017 pasal 119, sebelum ada Keputusan Bupati tentang penunjukan Sekdes sebagai Plt Perbekel Dawan Kaler dan agar Pemerintahan desa tidak terganggu terkait dengan administrasi pemerintahan di desa, maka Camat menunjuk Sekdes sebagai Plh. Perbekel dengan Keputusan Camat sampai dengan adanya keputusan Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Perbekel Desa Dawan Kaler inisial IKS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes.
IKS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/12/2024) lalu. Bahkan, Kejari Klungkung pada Senin (9/12/2024) juga melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap IKS yang sudah berststus sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/klk