Perbekel Dawan Kaler Jadi Tersangka Korupsi BUMDes
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.
Perbekel Desa Dawan Kaler berinisial IKS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Kekeran menjelaskan, IKS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/12/2024) lalu. Bahkan, hari ini, Senin (9/12/2024) Kejari juga melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap IKS yang sudah berstatus sebagai tersangka serta akan langsung melakukan penahanan terhadap IKS.
"Yang bersangkutan hari ini kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Klungkung dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Hari ini diagendakan pemeriksaan kembali sekaligus tim Kejaksaan Negeri Klungkung juga memutuskan untuk melakukan penahanan," terang Kekeran didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, Senin (9/12/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi BUMDes yang menyeret Perbekel sebagai tersangka ini, IKS diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Dari pemeriksaan, IKS juga diketahui berstatus sebagai komisaris di BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler.
Dari jabatannya tersebut, ternyata sepak terjang IKS justru lebih dari sebatas komisaris. Ia diduga mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha yang dimiliki oleh BUMDes Dawan Kaler.
IKS juga telah mengakui perbuatannya, bahkan mengakui ada mark up mesin produksi di BUMDes. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 14.00 WITA, IKS masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari kejaksaan Negeri Klungkung.
Editor: Robby
Reporter: bbn/klk