search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Giliran Perbekel di Klungkung Sumringah, Jabatannya Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Rabu, 3 Juli 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Giliran Perbekel di Klungkung Sumringah, Jabatannya Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun.

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.

Setelah Karangasem, kini giliran Perbekel, Badan Permusyawarahan Desa, hingga Tim Penggerak PKK se-Klungkung yang sumbringah usai jabatan mereka resmi diperpanjang oleh PJ Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika menjadi 8 tahun. 

Informasi yang diperoleh, total dari 53 desa yang ada di Kabupaten Klingkung, yang pengukuhan hanya diiukuti oleh 47 perbekel saja lantaran 6 desa diantaranya kini tengah diisi oleh PJ. 

Menariknya, pada pengukuhan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya tersebut Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika memberi petuah khusua kepada Perbekel agar mereka tidak terjerat judi online. 

"Mencermati situasi saat ini dengan maraknya judi online, kami berharap semua pihak untuk dapat menghindari keterlibatan secara langsung atau tidak langsung dengan keberadaan judi online," terang Jendrika dalam sambutannya.

Disana, Jendrika juga menyampaikan agar para Perbekel yang dikukuhkan ini bisa menjaga kedisplinan dan etika perbekel dalam menjalankan jabatannya dan tugasnya melayani masyarakat. 

Perpanjangan jabatan perbekel dari semula 6 tahhn menjadi 8 tahun dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami