Sejarah Singkat Pusat Cagar Budaya Taman Kerta Gosa
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, NUSA PENIDA.
Kerta Gosa adalah sebuah tempat yang merupakan bagian dari sejarah Bali. Tempat ini merupakan bekas tempat peradilan yang kini sudah menjadi situs cagar budaya. Kini tempat ini juga bisa dikunjungi sebagai objek wisata budaya.
Lokasi Kerta Gosa berada di jantung kota Semarapura, Kabupaten Klungkung. Secara geografis Kerta Gosa terletak pada koordinat 80 32’ 08.37” LS, 1150 24’ 11.97” BT, dan pada ketinggian 93 mdpl.
Kerta Gosa merupakan komplek bangunan atau balai pengadilan warisan Keraton Semarapura (1686-1908) dan tetap difungsikan pada masa kekuasaan kolonial Belanda (1908-1942).
Di Komplek ini setidaknya masih tersisa tiga objek penoinggalan Keraton Semarapura yaitu Bale Kerta Gosa, Bale Kambang dengan kolam Taman Gili, serta Gapura Keraton. Selain itu, di sisi bagian barat terdapat bangunan Museum Semarapura bergaya arsitektur Eropah (Balisering) yang sebelumnya merupakan bekas sekolah belanda.
Bangunan Kerta Gosa sudah ada sejak tahun 1700 Masehi. Hal ini dapat diketahui berdasarkan angka tahun Çandra Çangkala yang terdapat di atas pintu masuk kompleks Kerta Gosa. Çandra Çangkala tersebut berupa Cakra, Yuyu, Paksi-paksi, yang bernilai 1661 Saka atau sekitar 1700 Masehi. Angka tahun ini bersamaan dengan pemerintahan Raja Dewa Agung Jambe, dan konon nama Kerta Gosa diberikan oleh beliau.
Kerta Gosa berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu Kerta (Kertha) dan Gosa. Kertha atau Kerta berarti baik, luhur, aman, tentram, bahagia, dan sejahtera, sedangkan Gosa (berasal dari kata Gosita) berarti dipanggil, diumumkan, dan disiarkan.
Jadi Kerta Gosa berarti tempat untuk mengumumkan hal-hal yang baik atau hal-hal untuk mencapai ketentraman dan kesejahteraan. Kerta Gosa juga dapat diartikan sebagai tempat raja untuk mengadakan musyawarah yang berkenaan dengan ketentraman dan kesejahteraan bagi kerajaan yang meliputi bidang keamanan dan peradilan.
Makna bangunan Kerta Gosa tidak terlepas kaitannya dengan istana kerajaan, yang mencangkup unsur-unsur tempat rekreasi, kegembiraan, kemewahan, dan sebagai unsur seni yang monumental dari suatu kerajaan.
Sebagai bangunan yang difungsikan untuk sidang pengadilan sejak zaman kerajaan hingga masa kolonial Kerta Gosa memberikan gambaran kepada kita tentang proses peradilan di masa lalu. Keterangan yang ada menyatakan bahwa tata cara peradilan maupun pejabat yang hadir dalam persidangan Masa Kolonial masih tetap dilanjutkan dengan tata cara peradilan adat masa sebelumnya.
Oleh karena itu, Kerta Gosa sebagai tempat berlangsungnya peradilan terbuka mencerminkan adanya kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum. (Kebudyaan.Kemendikbud.go.id)
Editor: Robby
Reporter: bbn/klk