Mantan Bupati Klungkung Dapat Remisi Nyepi Satu Bulan
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.
Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang divonis 18 tahun penjara yang terjerat kasus korupsi menerima remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka hari raya Nyepi Tahun Saka 1446.
Selain itu mantan Bupati Jembrana yang divonis 13 tahun penjara atas kasus pencucian uang juga mendapatkan remisi. Keduanya mendapatkan remisi satu bulan.
Baca juga:
Pemkab Klungkung Ajukan Proposal Bantuan Pembangunan Pariwisata Nusa Penida ke Kemanparekraf RI
Kemudian terdakwa kasus pencucian uang I Ketut Budiarsa dan Putu Candrawati juga mendapat remisi satu bulan masa tahanan. I Ketut Budiarsa merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung. Sedangkan Putu Candrawati merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perusahaan tempatnya bekerja dan divonis 9,5 tahun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.
Baca juga:
Pemkab Klungkung Maksimalkan Pelayanan Kapal Penumpang Berbasis E-Ticketing ke Nusa Penida
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Romi dari siaran pers, Rabu (13/3/2024).
Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian, 241 napi mendapatkan remisi 15 hari, 842 napi mendapatkan remisi satu bulan, 87 napi mendapatkan remisi 15 hari, 9 napi mendapatkan remisi dua bulan.
Sementara itu, sembilan napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian, dua napi mendapatkan remisi 15 hari, 7 napi mendapatkan remisi satu bulan. Selain itu, 4 orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina, dan Rusia.
Lebih lanjut, terdapat juga kategori Pidana Khusus yang mendapatkan Remisi, diantaranya narapidana dengan kasus Narkotika mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 586 orang, narapidana dengan kasus Korupsi mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 37 orang, dan narapidana dengan kasus Money Laundering mendapatkan Remisi berdasarkan PP 99/2012 sebanyak 2 orang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net