Bawaslu Klungkung Hentikan Pembagian Beras dengan Kupon Bergambar Pasangan Calon di Dawan
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, DAWAN.
Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kehebohan terjadi di Kecamatan Dawan, Klungkung.
Sejumlah warga menerima bantuan berupa lima kilogram beras melalui kupon bertuliskan "kupon pasar murah" yang mencantumkan foto pasangan calon gubernur nomor urut 1, Mulia-PAS, dan pasangan calon bupati serta wakil bupati Klungkung nomor urut 3, Juliarta-Wijaya.
Program yang diklaim sebagai "pasar murah" ini mengundang sorotan karena nilai kupon Rp25 ribu yang diberikan dianggap sebagai bentuk politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, mengungkapkan bahwa distribusi beras tersebut langsung dihentikan oleh Panwascam Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan.
“Benar ada pembagian beras, dan kami temukan masyarakat menerima beras tersebut. Namun, hari itu bukan jadwal kampanye pasangan Juliarta-Wijaya di Kecamatan Dawan,” tegas Ari pada Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu Klungkung telah memberikan peringatan keras kepada pasangan calon dan tim suksesnya agar tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.
Baca juga:
World Public Relations Forum 2024, Mengupas Tantangan dan Peluang Industri Kehumasan Global
"Kami menegaskan bahwa memberikan barang atau uang kepada pemilih adalah pelanggaran," lanjut Ari.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk wilayah Nusa Penida, pihaknya telah berkomunikasi dengan Wayan Baru, Ketua DPC Gerindra Klungkung.
Wayan Baru mengklaim bahwa kupon tersebut dibeli dengan dana pribadi dan beras dibagikan secara gratis kepada masyarakat. Namun, Bawaslu masih mendalami sumber dana dan mekanisme distribusi program tersebut.
Baca juga:
Remaja Asal Sumedang Tenggelam di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, Ditemukan Meninggal Dunia
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menyatakan bahwa keberadaan kupon bergambar pasangan calon gubernur memanaskan situasi politik di Klungkung dan Bali secara keseluruhan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika sembako dijual dengan harga subsidi, maka harus sesuai aturan, di mana pasangan calon hanya boleh menanggung setengah dari harga pasaran,” jelas Supardika.
Bawaslu masih menyelidiki apakah harga beras yang dijual melalui kupon tersebut sudah memenuhi regulasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan untuk menjaga integritas Pilkada 2024.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim