Pungutan Wisatawan Asing di Bali Sumbang Rp287 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan mancanegara (wisman).
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, BALI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan mancanegara (wisman).
Kebijakan yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp287 miliar.
Angka tersebut berasal dari sekitar 4,7 juta wisman atau 40% dari total wisatawan yang berkunjung ke Bali, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga:
World Public Relations Forum 2024, Mengupas Tantangan dan Peluang Industri Kehumasan Global
Meski demikian, sekitar 60% wisman belum membayar pungutan ini, menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tjok Bagus Pemayun, mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA),
Baca juga:
PLN UIP MPA Tingkatkan Kesejahteraan Maluku dan Papua Melalui Program TJSL Berbasis SROI dan IKM
Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing dan Badan Pengelola Kertagosa.
DTW Kertagosa dipilih karena merupakan salah satu destinasi unggulan di Klungkung dan lokasi strategis untuk sosialisasi kebijakan PWA kepada wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa salah satu penyebab tingginya jumlah wisatawan yang belum membayar PWA adalah kurangnya pemeriksaan di bandara.
“Sebanyak 90% wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Bali kini memanfaatkan aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web yang terhubung dengan alat checker.
Pemprov juga memperluas kerja sama dengan agen perjalanan dan pihak bandara untuk menyebarkan informasi mengenai kewajiban membayar PWA.
Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing (PWA)?
PWA adalah kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan wisatawan mancanegara membayar pungutan sebesar Rp150.000. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai program pengembangan pariwisata dan pelestarian budaya di Bali.
Cara Membayar PWA
- Sebelum Kedatangan: Melalui aplikasi Love Bali yang dapat diakses secara daring.
- Di Bali: Melalui agen perjalanan atau lokasi yang ditentukan.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls