search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejaksaan Negeri Klungkung Sita Rp182 Juta dan 293 Ijazah dalam Kasus Penyimpangan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung
Kamis, 10 Oktober 2024, 20:09 WITA Follow
image

Kejaksaan Negeri Klungkung Sita Rp182 Juta dan 293 Ijazah dalam Kasus Penyimpangan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, KLUNGKUNG.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung pada Rabu (9/10). 

Penggeledahan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dari tahun 2020 hingga 2022.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, serta didampingi pihak kepolisian, TNI, Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin, dan Kelian Banjar Adat setempat.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 hingga 2022. 

Selain dokumen, tim juga menemukan sebanyak 293 ijazah siswa yang diduga masih tertahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi pembayaran komite.

Lebih lanjut, uang sebesar Rp182.558.145 turut disita karena diduga berasal dari dana komite dan dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah tanpa pertanggungjawaban yang jelas. 

Kajari Klungkung menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait penyimpangan pengelolaan dana tersebut.

Kajari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, menyatakan bahwa uang sitaan akan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Klungkung guna memastikan keamanan dana yang disita.

Sedangkan untuk ijazah yang ditemukan, kejaksaan hanya mencatat jumlah dan nama-nama yang terkait, namun tidak membawa ijazah tersebut.

"Penahanan ijazah sepenuhnya merupakan wewenang pihak sekolah. Ijazah seharusnya diserahkan kepada siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan," jelas Lapatawe, Rabu (9/10).

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena temuan uang tunai dan ijazah yang tertahan, yang menambah keprihatinan terhadap dugaan penyimpangan di institusi pendidikan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami