search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Suwirta Sampaikan Tiga Ranperda Kabupaten Klungkung
Senin, 7 Februari 2022, 18:00 WITA Follow
image

Beritaklungkung.com

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, NUSA PENIDA.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dengan agenda penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (7/2/2022). 

Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala OPD Kabupaten Klungkung. Adapun Ranperda yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama, dan 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah diajukan dalam rangka mengatur kebijakan penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Klungkung  untuk mewujudkan keterjangkauan pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata, bermanfaat dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Kebutuhan akan pangan merupakan hal yang paling mendasar atau yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia.

Sasaran Cadangan Pangan Daerah diberikan kepada masyarakat yang mengalami kekurangan/ krisis Pangan, gejolak harga Pangan, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat. Ruang Lingkup yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi penyelenggaraan Cadangan Pangan yaitu penyelenggaraan cadangan pangan daerah dan penyelenggaraan cadangan pangan desa, partisipasi masyarakat, pelaporan, pengawasan, dan pendanaan. 

Pengaturan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.  Sedangkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diajukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama. 

Barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama. Dan sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ajukan memuat pengaturan terkait dengan asas dan ruang lingkup dalam mengelola keuangan daerah, Lembaga pengelola, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan tiga materi pokok yang diatur meliputi Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami