Pedagang Mendukung Upaya Penataan Pasar Seni Semarapura
GOOGLE NEWS
BERITAKLUNGKUNG.COM, NUSA PENIDA.
Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi rencana revitalisasi / penataan Pasar Umum Semarapura, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (7/10).
Sosialisasi dilakukan untuk mendapatkan kesamaan pemahaman terkait status kepemilikan kios, sehingga status aset menjadi “clear and clean” sebagai salah satu syarat usulan pendanaan revitalisasi. Dalam pertemuan ini hadir sebanyak 32 perwakilan pedagang yang mewakili sekitar 600 pedagang pasar Semarapura.
"Tidak ada maksud dan kepentingan apa pun dalam revitalisasi pasar ini. Revitalisasi/Penataan pasar ini murni dilakukan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Pasar sebagai sarana perdagangan rakyat akan dibangun menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata dan lebih estetis (tidak kumuh). Disamping untuk mendukung Kabupaten Klungkung sebagai daerah tujuan Wisata seiring dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Eks Galian C.
"Yakinlah bahwa hak para pedagang tidak akan berkurang dengan kegiatan revitalisasi ini." Ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekertaris Daerah Gede Putu Winastra dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Rizky Sitraputra, SH., MH serta perwakilan Badan Pertanahan Klungkung, Made Herman.
Mendengar pemaparan dari Bupati, salah seorang pedagang pasar I Nyoman Sudira mengaku mendukung revitalisasi Pasar Semarapura, namun pihaknya ingin kejelasan terkait status dan posisi kios pedagang. Hal senada juga disampaikan Made Putra, salah satu perwakilan pedagang pasar Blok B. Pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dipaparkan Bupati Suwirta.
Pada akhir sosialisasi, Sekda Gede Putu Winastra menugaskan Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung untuk menyiapkan draf perjanjian yang intinya hak para pedagang tidak berkurang, tetapi tidak ada hak milik atas bangunan kios itu. Administrasi pemanfaatan aset agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Robby
Reporter: bbn/klk