search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Bupati Suwirta Perketat Perda Pengelolaan Sampah
Jumat, 15 Januari 2021, 15:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Kesadaran Memilah Sampah Menurun, Bupati Suwirta Perketat Perda Pengelolaan Sampah

IKUTI BERITAKLUNGKUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITAKLUNGKUNG.COM, NUSA PENIDA.

Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah dari rumah mengalami penurunan. Hal tersebut ditemukan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat keliling memantau kembali situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (15/1/2021).

Dengan pengeras suara yang terpasang diatas mobilnya, Bupati Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. 

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dalam pantauannya ternyata dibeberapa titik kumpul sampah masih terlihat yang tidak dipilah. Seperti yang ditemukan di depan Jalan Plamboyan Gang 1 di Kelurahan Semarapura Kauh didapati menaruh sampah yang tidak dipilah dan berserakan. 

"Kita harus mulai menggalakan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya. Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan oftimalisasi terhadap TOSS Center yang kita punya dan mendukung peraturan Gubenur Bali." Ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, sesuai dengan isi Perda Pengelolaan Sampah,  jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya. Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00-16.00 wita yang akan dihilangkan. 

"Pembuangan sampah pada sore hari akan di cabut dan akan difokuskan pada pagi hari, sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan pemersalahan baru di TOSS yang kita miliki. Hal ini disebabkan karena petugas pemilihan sampah pada sore hari tidak ada. Kita harus pikirkan dari dampak pembuangan sampah yang belum ditanganin," Jelas Bupati Suwirta yang fokus astasi permasalahan sampah.

Bupati Suwirta juga meminta Kepada Kadis LHP untuk edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, agar masyarakat kembali taat terkait pemilahan sampah dari sumbernya. 
"Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat mulai dari diri kita, perkantoran dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran," sebutnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana dalam keterannya menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam memilah sampah dirumah semenjak masa pandemi mulai berkurang. 

"Temuan ini disampaikan dari laporan petugas kebersihan yang mengambil sampah di tempat yang sudah ditentukan, " ujar Suadnyana.

Suadnya juga akan mengevaluasi dan mensosialisasikan terkait pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00 - 16.00 wita yang akan dihilangkan. 

"Penghapusan jam pembuangan sampah pada sore hari pihaknya akan mensosialisasikan selama satu minggu. Pemantauan terus kami lakukan dari pagi hingga sore keliling kota Semarapura melihat masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan."

Editor: Robby

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritaklungkung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Klungkung.
Ikuti kami